TANGERANG SELATAN – Kanwil Bea Cukai Banten berkolaborasi dengan Politeknik Keuangan Negara STAN menggelar kegiatan Sosialisasi Program Asistensi Pembukuan dan Pencatatan Cukai. Sosialisasi ini dihadiri oleh pengusaha pabrik Hasil Tembakau jenis rokok elektrik yang berada di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten.
Bertempat di aula lantai 4 Kanwil Bea Cukai Banten, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio. Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi PKC V, Imam Suhendro dan Kaprodi Kepabeanan dan Cukai Politeknik Keuangan Negara STAN, Indri Riesfandiari.
Rahmat menyampaikan, “Kegiatan asistensi pembukuan dan pencatatan cukai merupakan rencana kolaborasi antara Kanwil DJBC Banten dengan PKN STAN sebagai wujud pengabdian masyarakat. Tujuannya memudahkan pengusaha BKC dalam mengurus pembukuan dan pencatatan cukainya supaya meminimalisir risiko kesalahan (human eror) dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Pencatatan dan Pembukuan merupakan salah satu komponen penting untuk pengusaha BKC serta Bea Cukai sendiri. Dimana Bea Cukai dapat mengawasi jumlah pembuatan, pemasukan, dan pengeluaran barang yang dikenakana cukai untuk pengawasan dan penerimaan. Ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Revenue Collector.
Bagi pengusaha BKC yang tidak melaksanakan pencatatan dan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi. Aturan tentang pencatatan sendiri diatur dalam PMK 217/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
Sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi untuk peserta. Sehingga Bea Cukai Banten dapat menampung saran/masukan terkait dengan masalah/kondisi yang selama ini dihadapi oleh pengusaha Pabrik Rokok Elektrik.
PKN STAN juga mempunyai program asistensi berkelanjutan tentang pembukuan dan pencatatan cukai bagi pengusaha pabrik BKC Rokok Elektrik (REL) yang bersedia untuk dibantu proses pembukuan dan pencatatannya. Asistensi ini dapat dinikmati oleh pengusaha secara gratis. Asistensi akan dilakukan dalam periode 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dengan adanya asistensi ini, diharapkan dapat membantu pengusaha untuk menyempurnakan proses bisnis pembukuan dan pencatatan cukai sehingga proses administrasi ini tidak lagi menyulitkan bagi pengusaha juga meningkatkan kepatuhan pengusaha. Proses bisnis pencatatan dan Pembukuan yang baik akan mencerminkan sistem pengendalian internal yang baik juga.