(Tangerang, 8/6) Menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector dan demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, saat ini :
- Kanwil Bea Cukai Banten,
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak,
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang
- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
- Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan
melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2022 hingga awal 2023.
Adapun rincian Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sebagai berikut :
- 40.042.755 Batang Hasil Tembakau
- 1.091 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- 1.924 Mililiter Rokok Elektrik (REL)
- 300 Mililiter Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Vape)
- 2,94 Liter Acetic Anhydride (Prekursor)
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 45,05 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 30,7 Miliar. Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin.
Terdapat juga Barang Rampasan Negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, berupa 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 pcs Rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal serta 6080 pcs rokok elektrik ilegal jenis cartidge. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3,8 Milyar dan kerugian negara mencapai Rp 3,6 Milyar.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard, untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan).
Pemusnahan bersama tersebut merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA illegal, rokok illegal, dan barang-barang Lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Selain itu pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi atas putusan pengadilan.
Sebagai informasi, Bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal dibawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal. Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan atas pelanggaran Kepabeanan dan Cukai sebanyak 22 Penyidikan. Sedangkan tahun 2023 sampai dengan bulan Mei atas operasi yang dilakukan, Bea Cukai Banten telah melakukan 8 penyidikan dan pengenaan Sanksi Administrasi terhadap 31 pelanggar dengan Sanksi administrasi mencapai nilai Rp. 2.761.767.520,-.