Bea Cukai Banten Edukasikan Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Tangerang Selatan, 28 November 2022. Bea Cukai Kanwil Banten kembali menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Kali ini, materi yang disampaikan adalah tentang Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol. Upaya edukasi khususnya kepada para Pengusaha Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol ini, terus dilakukan oleh Bea Cukai dengan menggunakan berbagai media seperti media sosial, radio, ataupun sosialisasi tatap muka seperti yang dilakukan saat ini.

Bertempat di ruang Aula Lt. 4 Kantor Wilayah DJBC Banten, kegiatan ini dilakukan secara \ hybrid yang dihadiri oleh para Pengusaha Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Banten yang terdiri dari 69 peserta offline dan 45 peserta online.

Kegiatan Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Fasilitas pembebasan cukai etil alkohol ini cukup mendapat perhatian terutama pada masa pandemi. Penggunaan Etil Alkohol melonjak drastis namun dengan tujuan positif yaitu untuk campuran proses produksi hand sanitizer dan disinfektan, menanggulangi penyebaran covid. Pada kesempatan sosialisai ini, kita manfaatkan untuk review kembali ke dasar (back to basic). Setelah banyak diberikan relaksasi, kita harus mengingat kembali tentang aturannya. Karena fasilitas pembebasan ini terkait dengan keuangan negara sehingga perlu pertanggunggjawaban dari pihak yang memberi dan menerima.”

Selanjutnya pemaparan materi yang disampaikan oleh 2 (dua) narasumber yaitu Metodius Supriyanto, Kepala Seksi PDAD pada KPPBC TMP Merak yang menyampaikan tentang fasilitas pembebasan cukai EA yang diatur dalam PMK Nomor 109/PMK.04/2010 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 172/PMK.04/2019. Metodius juga membahas tentang persyaratan mendapatkan fasilitas pembebasan, beberapa kejadian persyaratan yang belum sesuai, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.

Sementara itu materi kedua disampaikan oleh Mujiono, Kepala Seksi Intelijen pada Kanwil DJBC Banten yang membahas tentang permasalahan yang ditemukan terkait pembebasan EA di wilayah Banten. Mujiono juga menyampaikan bahwa temuan ini berdasarkan hasil monev dari Kantor Wilayah seperti masalah over kuota, ketidaksesuaian barang yang diproduksi dengan SKEP Pembebasan, tidak melaporkan barang hasil akhir yang diproduksi, keterlambatan pelaporan, dan ketidaksesuaian jumlah EA dengan LACK-4 atau CK-5 yang dilaporkan.

Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi tanya jawab. Antusias para peserta sangat terlihat dalam sesi diskusi ini, banyak pertanyaan seputar Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol, baik itu secara offline maupun secara online. Salah satu yang mengemuka dan dijawab oleh narasumber bahwa pengusaha agar mematuhi ketentuan terkait barang hasil akhir dari proses produksi, harus sesuai antara yang disebutkan dalam surat keputusan pembebasan cukai etil alkoholnya dengan yang benar-benar diproduksi.

Mendukung hal-hal diatas Kakanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio, dikesempatan yang sama juga menyampaikan, “Bea Cukai akan terus memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan dalam ketentutan cukai khususnya fasiltas pembebasan cukai etil alkohol. Semoga dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memberikan penyegaran kepada para pengusaha etil alkohol dan menjadi signal kepada pengguna fasilitas untuk lebih aware karena fasilitas pembebasan ini berkaitan dengan keuangan negara yang harus dipertanggunjawabkan.”

Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut, akan terus dilakukan asistensi dan bimbingan teknis kepada para pengusaha, tentunya bekerjasama dengan dua satuan kerja vertikalnya yaitu KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak. Pengawasan melalui monitoring dan evaluasi juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan yang berlaku serta menjamin hak-hak keuangan negara tetap terjaga.

Leave a Reply