Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal tahun 2024, Kanwil DJBC Banten rutin melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten.
Pada bulan Mei kali ini, Kanwil Bea dan Cukai Banten melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Rangkasbitung dan Lebak.
Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal aktif melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya warung-warung disekitar dan menyebarkan/menempelkan leaflet gempur rokok illegal.
Sasar para pedagang eceran, Kaban juga menekankan bahaya menjual rokok ilegal yang merupakan salah satu pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Ikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kaban selanjutnya ya, Sobat Kaban!