(Tangerang Selatan, 20/6) Menjalankan fungsi sebagai Community Protector, Revenue Collector dan demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, saat ini :
- Kanwil Bea Cukai Banten,
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Merak,
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tangerang
melaksanakan pemusnahan bersama atas hasil penindakan kepabeanan dan cukai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang rampasan negara yang dihasilkan pada tahun 2023 hingga 2024.
Adapun rincian barang yang menjadi milik negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan sebagai berikut :
- 49.077.470 Batang Hasil Tembakau (HT)
- 5.598 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- 35.505 Pcs Rokok Elektrik (REL)
- 769.300 Gram Tembakau Iris (TIS)
Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 65,1 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 43,3 Miliar. Selain itu, terdapat juga barang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dibawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dimusnahkan, berupa 1.000.840 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 549,33 juta rupiah dan kerugian negara mencapai Rp 838,41 juta rupiah.
Disamping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
Pemusnahan atas BMMN berupa Rokok dan TIS (Tembakau Iris) serta MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dilakukan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor dengan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas dan BMMN berupa REL (Rokok Elektronik) juga dilaksanakan pada hari ini bertempat di KPPBC TMP A Tangerang pada Kamis, 20 Juni 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak, menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Seluruh barang yang dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, dimusnahkan dengan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Metode pemusnahan memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan (ramah lingkungan). Hal ini merupakan dedikasi Bea Cukai Banten untuk mengimplementasikan Green Customs sebagai bentuk kesadaran peduli akan keberlangsungan lingkungan hidup.
Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Bea dan Cukai bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal, rokok ilegal, dan barangbarang lartas (larangan dan pembatasan), mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.
Sebagai informasi, bahwa Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap Rokok Ilegal dan Minuman Keras Ilegal di wilayah pengawasan provinsi Banten. Program ini merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal.
Selain itu, dilakukan juga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengenalan cukai, jenisjenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sehingga masyarakat dapat turut membantu memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal.
Pada kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bentuk upaya pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan ekonomi dari peredaran barangbarang ilegal khususnya di wilayah Banten.
“Sejak awal tahun 2024, Bea Cukai Kanwil Banten bersama dengan unit vertikal dibawahnya telah melakukan operasi gempur rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga dapat menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan peredaran BKC ilegal tersebut” ujar beliau.
“Bea Cukai Banten senantiasa berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan BKC ilegal khususnya di wilayah Banten. Semoga kegiatan ini juga dapat membangun kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan perdagangan ilegal demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan keamanan nasional” tutup beliau.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah bersama mencegah peredaran rokok ilegal yang mengancam kesehatan publik, kestabilan sosial dan ekonomi, serta mengoptimalkan perekonomian negara di sektor cukai. Bea Cukai Banten bersama dengan aparat penegak hukum lainnya memiliki peran sentral dalam menyusun kebijakan yang tegas dan efektif dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memberikan dukungan pemantauan bersama terhadap peredaran rokok ilegal.