Tangerang Selatan (12/02). Kanwil Bea Cukai Banten dalam misinya mendukung industri nasional sesuai salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance, berikan ijin baru Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Hwaseung Chemical Indonesia.
Mengawali tahun 2024 ini, tepatnya pada tanggal 2 Februari, Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas yang terdiri dari semua unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal dibawahnya, dalam hal ini Bea Cukai Tangerang, melakukan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru fasilitas Gudang Berikat kepada PT Hwaseung Chemical Indonesia. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Rahmat Subagio, mendengarkan secara langsung penjelasan yang diberikan oleh Manajemen PT Hwaseung melalui ruang zoom.
Selanjutnya penelitian terhadap kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku yang dilakukan melalui ruang zoom ini, adalah bagian dari inovasi yang dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Banten. Hal ini dilakukan tentunya setelah beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Tangerang sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi perusahaan dimaksud. Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, luasan pabrik/gudang, pagar pembatas, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor (bahan baku).
Sementara itu inovasi yang dilakukan tersebut adalah upaya Kanwil Bea Cukai Banten untuk memudahkan para pengguna jasa dalam mengajukan permohonan fasilitas. Mereka tidak perlu menyerahkan berkas permohonan dengan datang secara langsung ke Kanwil Bea Cukai Banten, cukup melakukan submit dokumen melalui aplikasi Siap Kaban yang telah dibangun sebelumnya dan disediakan untuk mendukung pelayanan kepada stakeholder. Setelah dokumen diajukan lalu dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, dan setelah itu barulah dilakukan Rapat Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas.
“Fasilitas yang kami berikan kepada para penggunajasa tentunya setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratannya, lalu diuji dengan melakukan tanya jawab dengan pengusaha yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kami benar-benar yakin bahwa pemberian fasilitas tersebut tepat sasaran.” Ujar Rahmat Subagio.
Pemberian fasilitas Gudang Berikat kepada PT Hwaseung Chemical Indonesia ini adalah fasilitas pertama yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Banten di tahun 2024. Sepanjang tahun 2023 tercatat 8 (delapan) perijinan fasilitas yang telah diberikan kepada perusahaan pemohon fasilitas. Dengan perincian 1 (satu) fasilitas Gudang Berikat (GB), 3 (tiga) fasilitas Kawasan Berikat (KB), 3 (tiga) fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) dan 1 (satu) fasilitas KITE Pengembalian. Masing-masing fasilitas tersebut tentunya diberikan sesuai kebutuhan dari pengusaha yang bersangkutan.
Gudang Berikat PT Hwaseung Chemical Indonesia yang berlokasi di Cikupa, Kab. Tangerang, Banten, direncanakan akan melakukan importasi barang kimiaberupa Adhesive Shoe, Chemical for Shoe (Cleaner, Tinta), Ethanol, Hotmelt Adhesive, Polyisocynate, Polyurethane Resin. Bahan baku yang ditimbun di Gudang Berikat PT Hwaseung Chemical rencananya akan didistribusikan guna mendukung perusahaan industri nasional (Kawasan Berikat dan Tempat Lain dalam Daerah Pabean) khususnya industri alas kaki, sepatu, dan kulit di Indonesia.
Selanjutnya Kakanwil Bea Cukai Banten juga menambahkan, “Kami akan terus mendorong para pelaku bisnis dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemeritah melalui Bea Cukai, guna mendukung pengembangan usahanya, khususnya yang berorientasi ekspor. Selain tentunya juga untuk memenuhi kebutuhan industri didalam negeri guna mendukung pembangunan nasional. Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat disekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.”
Sejalan dengan pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha di wilayahnya, Kanwil Bea Cukai Banten akan tetap melakukan evaluasi dan monitoring pemberian fasilitas dimaksud. Kegiatan monitoring dan evalausi berkala, diiringi pula dengan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penyalahgunaan fasilitas yang diberikan dapat diantisipasi sedini mungkin dan pengamanan atas hak-hak keuangan negara melalui bea masuk dan/atau cukai dapat dijamin keamanannya.