Tangerang Selatan – Kanwil Bea Cukai Banten Kembali menerbitkan izin baru fasilitas Pusat Logistik Berikat. Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung industri nasional sesuai salah satu misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Industrial Assistance.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Tim Kolaborasi Pemberian Fasilitas yang terdiri dari unit kerja di lingkungan Kanwil Bea Cukai Banten dan satuan vertikal di bawahnya, melakukan rapat penilaian kelayakan pemberian perijinan baru. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Banten.
“Dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati. Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari perusahaan tersebut, sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” ujarnya. Pemberian izin ini telah melewati beberapa tahapan-tahapan penelitian dan pemeriksaan awal oleh Bea Cukai Tangerang sebagai kantor yang akan melayani dan mengawasi perusahaan dimaksud. Pemeriksaan awal tersebut antara lain terkait pemenuhan persyaratan administrasi, sistem IT Inventory, akses CCTV, dan ruangan-ruangan tempat penyimpanan barang impor.
Pusat Logistik Berikat ini berlokasi di Balaraja, Kab. Tangerang, Banten, mendapat izin fasilitas Pusat Logistik Berikat Pendukung kegiatan industri besar.
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah juga salah satu Tempat Penimbunan Berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya.
Kakanwil DJBC Banten juga menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku. “Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegasnya.
Bea Cukai akan terus mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor. Diharapkan dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.