(Tangerang Selatan) Bea Cukai Banten terus berkontribusi dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satunya dengan terus memberikan fasilitas-fasilitas Kepabeanan dan cukai kepada perusahaan-perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Banten.
Selama tahun 2021, terdapat 14 (Empat Belas) permohonan izin fasilitas TPB dan/atau KITE yang diajukan oleh 13 (Tiga Belas) perusahaan ke Kanwil DJBC Banten. Dari 13 (Tiga Belas) perusahaan yang telah mengajukan permohonan tersebut, Kanwil DJBC Banten telah memberikan persetujuan 5 izin Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang terdiri dari 3 Kawasan Berikat dan 2 Pusat Logistik Berikat. Selain itu juga diterbitkan persetujuan 3 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), yang terdiri dari 1 KITE Pembebasan dan 2 KITE Pengembalian.
Kanwil DJBC Banten juga aktif memberikan asistensi kepada Kawasan Berikat dan Industri Kecil Menengah. Dampaknya dapat terlihat dengan adanya pertumbuhan jumlah penerima Kawasan Berikat Mandiri sebanyak 7 perusahaan dan 2 Penerima KITE IKM.
Pada kesempatan terpisah Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio menyampaikan pentingnya dukungan fasilitas Kepabeanan dan Cukai untuk perusahaan-perusahaan dalam bertahan dan meningkatkan produktivitasnya di masa pandemi seperti sekarang ini. “Pemberian fasilitas dan mempermudah perizinan merupakan bukti komitmen Bea Cukai Banten dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini juga dapat dilihat dari capaian penerimaan sampai dengan 26 Desember 2021, dimana Bea Cukai Banten berhasil mencapai penerimaan sebesar Rp 4.3 Triliun dari target Rp 3.2 triliun. Jadi melebihi target mencapai 132,35%, semoga capaian ini masih terus berlanjut dan meningkat kedepannya ” Ujar Rahmat.