Welcome to Kantor Wilayah Bea Cukai Banten   Click to listen highlighted text! Welcome to Kantor Wilayah Bea Cukai Banten

Layanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Layanan Publik Ramah Kelompok Rentan

 

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. SE-66/2020 MenpanRB tentang Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Indikator Sarana dan Prasarana Khusus yang telah disediakan bagi Kelompok Rentan:

  1. Kursi roda/tongkat/krek;
  2. Pintu masuk yang mudah diakses;
  3. Jalan landau dengan pegangan rambat;
  4. Lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile;
  5. Selasar yang menghubungkan semua ruang;
  6. Toilet khusus kelompok rentan;
  7. Loket khusus kelompok rentan;
  8. Ruang tunggu khusus kelompok rentan;
  9. Guilding block khusus kelompok rentan;
  10. Parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses;
  11. Alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu;
  12. Arena bermain anak;
  13. Ruang laktasi/menyusui;
  14. Fasilitas lain sebagai pendukung layanan bagi kelompok rentan (Petugas pemandu, petugas yang mampu berbahasa isyarat).

Daftar Vidio Menggunakan Bahasa Isyarat:

  1. KITE IKM klik di sini
Skip to content
Click to listen highlighted text!