FAQ KITE PUSAT LOGISTIK BERIKAT
1.Apa itu Fasilitas Pusat Logistik Berikat ?
Jawab:
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Referensi : Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018
2. Berapa jangka waktu penimbunan di Pusat Logistik Berikat ?
Jawab:
Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB.
Jangka waktu timbun dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan:
- Operasional minyak dan/atau gas bumi;
- Pertambangan;
- Industri tertentu; atau
- Industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan alasan dan bukti yang mendukung.
Referensi : Pasal 4 PER-01/BC/2016
3. Apa saja yang dimaksud dengan kegiatan sederhana ?
Jawab:
Kegiatan penimbunan barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean di dalam PLB dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana yaitu:
- Pengemasan atau pengemasan kembali;
- Penyortiran;
- Standardisasi (quality control);
- Penggabungan (kitting);
- Pengepakan;
- Penyetelan;
- Konsolidasi barang tujuan ekspor;
- Penyediaan barang tujuan ekspor;
- Pemasangan kembali dan/atau perbaikan;
- Maintenance pada industri yang bersifat strategis, termasuk pengecatan (painting);
- Pembauran (blending);
- Pemberian label berbahasa Indonesia;
- Pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai;
- Pelelangan barang modal asal luar daerah pabean;
- Pameran barang impor dan/atau asal tempat lain dalam daerah pabean;
- Pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait dalam rangka pemenuhan ketentuan pembatasan impor dan/atau ekspor;
- Pemeriksaan untuk penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor; dan/atau
- Kegiatan sederhana lainnya yang dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Kegiatan sederhana yang disebutkan bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Referensi : Pasal 5 PER-01/BC/2016
4. Apa saja bentuk pengusahaan Pusat Logistik Berikat ?
Jawab:
Pengusahaan PLB dapat berbentuk:
- PLB pendukung kegiatan industri besar (PLB Industri Besar);
- PLB pendukung kegiatan industri kecil dan menengah (PLB IKM);
- PLB pendukung kegiatan hub cargo udara (PLB Hub Cargo Udara);
- PLB pendukung kegiatan E-commerce (PLB E-Commerce);
- PLB Barang Jadi;
- PLB Bahan Pokok;
- PLBÂ Floating Storage; atau
- PLB Ekspor Barang Komoditas.
Referensi : Pasal 6 PER-14/BC/2019
5. Apa saja ketentuan dalam pengusahaan PLB ?
Jawab:
Dalam 1 (satu) pengusahaan PLB yang diusahakan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB harus memiliki:
- Tujuan distribusi lebih dari 1 (satu) perusahaan;
- Lebih dari 1 (satu) pemasok (supplier) di luar daerah pabean; dan/atau
- Tujuan distribusi barang ke luar daerah pabean.
PDPLBÂ : Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara PLB
Referensi : Pasal 7 PER-01/BC/2016
6. Bagaimana ketentuan pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB ?
Jawab:
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke PKB hanya dapat dilakukan terhadap:
- Barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;
- Barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana;
- Barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor;
- Barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.
Referensi : Pasal 22 PER-11/BC/2018
7. Bagaimana ketentuan pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB ?
Jawab:
Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk:
- Mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean;
- Dimasukkan ke TPB lainnya;
- Diekspor;
- Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan;
- Mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah;
- Mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau
- Mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean.
Referensi : Pasal 25 PER-11/BC/2018
8. Apa saja fasilitas yang diberikan kepada PLB ?
Jawab:
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:
- Diberikan penangguhan Bea Masuk;
- Diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
- Tidak dipungut PDRI.
Referensi : Pasal 32 PER-01/BC/2016
9. Apa saja Kewajiban Penyelenggara PLB ?
Jawab:
Penyelenggara PLB wajib:
- Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- Menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya;
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;
- Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
- Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;
- Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
Dalam hal PLB merupakan PLB Industri Besar/ PLB E-Commerce wajib menyediakan alokasi tempat dan/atau pengusahaan untuk kepentingan industri kecil dan menengah.
Referensi : Pasal 40 PER-11/BC/2018
10. Apa saja Kewajiban Pengusaha PLB dan PDPLB ?
Jawab:
Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:
- Memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin awal sebagai Pengusaha PLB atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
- Mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem PDE;
- Melakukan pencatatan secara realtime dan daring pada IT Inventory atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB yang memiliki sistem penelusuran barang (traceability) dalam pengelolaan barang pada PLB;
- Memasang CCTV yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
- Memiliki NPPBKC dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa BKC sesuai ketentuan yang mengatur tentang cukai;
- Melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
- Menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib;
- Menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 tahun;
- Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
- Mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
- Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC;
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh DJBC;
- Menyampaikan laporan dampak ekonomi setiap 3 bulan;
- Menyampaikan laporan pencapaian target Key Performance Indicators setiap tahun;
- Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum paling lambat pada akhir bulan ke-4 (empat) setelah akhir tahun pajak.
Referensi : Pasal 41 PER-11/BC/2018
11. Apa saja Larangan bagi Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB ?
Jawab:
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dilarang:
- Memasukkan barang untuk ditimbun di PLB selain:
- Barang untuk tujuan pengeluaran yang diperbolehkan;
- Barang untuk keperluan pengusahaan PLB dan/atau barang modal dan peralatan kantor;
- Barang contoh.
- Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor;
- Mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB;
- Menimbun BKC bagi PLBÂ E-Commerce.
Referensi : Pasal 46 PER-11/BC/2018
12. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan ?
Jawab:
Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dibekukan dalam hal:
- Tidak melaksanakan kewajiban;
- Melakukan kegiatan yang dilarang;
- Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:
- Memasukkan barang untuk ditimbun yang tidak sesuai dengan izin PLB;
- Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor dan/atau untuk diekspor;
- Mengeluarkan barang kepada badan yang tidak tercantum dalam izin PLB.
- Menunjukkan ketidakmampuan dalam mengusahakan PLB, berupa:
- Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya;
- Tidak melakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
- Tidak melunasi utang kepabean dan cukai dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB berdasarkan hasil monitoring dan/atau evaluas;
- Tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
Referensi : Pasal 60 PER-11/BC/2018
13. Mengapa Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut ?
Jawab:
Penetapan tempat sebagai PLB dan Izin Penyelenggara PLB, Izin Pengusaha PLB, Izin PDPLB dapat dicabut dalam hal:
- Tidak dilakukan kegiatan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan PLB dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut;
- Tidak mendapatkan pemberlakuan kembali atau perpanjangan izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tidak berlakunya izin usaha dan/atau bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi;
- Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas PLB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
- Dinyatakan pailit;
- Mengajukan permohonan pencabutan;
- Tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Referensi : Pasal 64 PER-11/BC/2018