FAQ Toko Bebas Bea
1.Apa itu Toko Bebas Bea ?
Jawab:
Toko Bebas Bea adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Referensi: Pasal 1 ayat (6) PER-01/BC/2018
2. Dimana saja lokasi Toko Bebas Bea ?
Jawab:
- Terminal keberangkatan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di Kawasan Pabean;
- Terminal kedatangan bandar udara internasional di Kawasan Pabean;
- Dalam kota.
Referensi: Pasal 3 PER-01/BC/2018
3. Apa saja Fasilitas yang didapat dari Toko Bebas Bea ?
Jawab:
Diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Referensi: Pasal 16 ayat (1) PER-01/BC/2018
4. Siapa saja yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama ?
Jawab:
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di bandar udara internasional dan pelabuhan utama dengan tidak dipungut BM dan cukai serta PDRI meliputi:
- Orang yang bepergian ke luar negeri;
- Penumpang yang sedang transit di Kawasan Pabean dengan tujuan ke luar negeri.
Referensi: Pasal 18 ayat (1) PER-01/BC/2018
5. Apa saja persyaratan untuk membeli barang di Toko Bebas Bea ?
Jawab:
- Pembelian barang di TBB dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass);
- Pembelian barang di TBB harus dilakukan sendiri oleh orang tertentu yang berhak membeli dan tidak dapat diwakilkan.
Referensi: Pasal 18 ayat (2) dan (3) PER-01/BC/2018
6. Siapa saja yang berhak membeli barang di Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota ?
Jawab:
Orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota yaitu:
- Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut Lembaga diplomatik;
- Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya;
- Orang yang akan keluar dari Daerah Pabean (menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar daerah pabean serta dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik oleh Pengusaha TBB).
Referensi: Pasal 19 ayat (1) PER-01/BC/2018
7. Apa saja persyaratan membeli barang di Toko Bebas Bea yang merupakan Barang Kena Cukai ?
Jawab:
- Untuk pembelian barang oleh anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia berikut Lembaga diplomatik merupakan BKC, pembelian dibatasi dalam jumlah yang ditetapkan oleh instansi terkait berdasarkan asas timbal balik dengan mendapatkan pembebasan cukai.
- Untuk pembelian barang oleh Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik merupakan BKC, pembelian dibatasi berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis terkait dalam jumlah paling banyak:
- 10 liter minuman mengandung etil alcohol per orang dewasa per bulan;
- 300 batang sigaret atau 100 batang cerutu atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa per bulan atau dalam hal lebih dari satu jenis hasil tembakau, setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut, diberikan pembebasan cukai.
- Anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia berikut Lembaga diplomatik dan Pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik dapat membeli BKC di TBB sepanjang memiliki kartu kendali serta harus dilakukan sendiri dalam membelinya/tidak boleh diwakilkan.
Pengecualian pembelian BKC di TBB oleh Kepala Korps diplomatik dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa Kepala korps diplomatik.
Referensi: Pasal 20 PER-01/BC/2018
8. Bagaimana cara memperoleh Kartu Kendali ?
Jawab:
Untuk mendapatkan kartu kendali, anggota korps diplomatik atau pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada badan internasional di Indonesia, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU melalui Sistem Komputer Pelayanan.
Referensi: Pasal 22 ayat (4) PER-01/BC/2018
9. Apa saja kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea ?
Jawab:
Kewajiban Pengusaha Toko Bebas Bea:
- Memasang tanda nama perusahaan pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum, dengan ketentuan paling sedikit memuat:
- Nama perusahaan sesuai dengan yang tertera dalam izin TBB;
- Nomor dan tanggal izin TBB.
- Menyediakan ruang kerja, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
- Memisahkan dengan memberikan tanda yang jelas dan/atau batas tertentu atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean dan barang yang berasal dari luar dalam Daerah Pabean yang ditimbun di Ruang Penimbunan;
- Mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis computer (IT Inventory) untuk pencatatan barang yang masuk dan keluar ke dan dari TBB yang dapat diakses oleh DJBC dan DJP secara realtime dan daring;
- Memasang sistem CCTV yang bisa diakses dari KPU atau Kantor Pabean secara realtime dan daring serta memiliki data rekaman paling sedikit selama 7 hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
- Menyediakan:
- Komputer;
- Sistem informasi yang terhubung dengan Sistem Komputer Pelayanan.
Dalam rangka pelayanan kepabeanan
- Mengajukan permohonan perubahan keputusan izin Pengusaha Toko Bebas Bea kepada kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dalam hal terdapat perubahan.
- Melakukan pencacahan (stock opname)Â terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari KPU atau Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 kali dan kurun waktu 1 tahun.
- Menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TBB serta pemindahan barang dalam TBB berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi sesuai Standar Akuntansi Indonesia.
- Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku, dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 tahun.
- Memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan TBB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh DJBC.
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan TBB jika dilakukan pemeriksaan oleh DJBC.
- Secara berkala menyampaikan salinan (copy) laporan keuangan tahunan yang disusun berdasarkan prinsip akutansi yang berlaku umum sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
- Wajib meneliti orang yang membeli barang di TBB yang diusahakannya.
Referensi: Pasal 35,36 PER-01/BC/2018
10. Apa saja Tanggung Jawab Pengusaha Toko Bebas Bea ?
Jawab:
- Pengusaha TBB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, PPN atau PPnBM dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di TBB;
- BKC yang dijual di TBB wajib dilekati tanda pengawasan cukai;
- Pengusaha TBB harus menyediakan kemasan yang digunakan untuk pembelian barang-barang dari TBB yang berlokasi di terminal kedatangan.
Referensi: Pasal 42, 44, 45 PER-01/BC/2018
11. Apa saja Larangan Pengusaha Toko Bebas Bea ?
Jawab:
Pengusaha TBB dilarang memasukkan barang larangan impor ke TBB.
Referensi: Pasal 46 PER-01/BC/2018
12. Apa saja Sanksi bagi Pengusaha Toko Bebas Bea yang melanggar aturan ?
Jawab:
- Pengusaha TBB yang mengeluarkan barang dari TBB sebelum diberikan persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban pabean, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 75.000.000.
- Pengusaha TBB yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di TBB yang bersangkutan, wajib membayar BM yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar.
Referensi: Bab VII PER-01/BC/2018
13. Mengapa izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dibekukan ?
Jawab:
Izin sebagai Pengusaha TBB dibekukan oleh Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean atas nama Kepala Kantor Wilayah dengan surat pembekuan, dalam hal Pengusaha TBB :
a. Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa:
- Memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin TBB yang telah diberikan;
- Pengusaha TBB menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di TBB;
- Pengusaha TBB menjual barang kepada orang tertentu yang berhak membeli di TBB melebihi kuota yang diberikan.
b. Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TBB, yang dapat dibuktikan dengan:
- Tidak diselenggarakannya pembukuan dalam kegiatan TBB;
- Tidak dilakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut;
- Tidak dilunasi utang BM, Cukai, PNN atau PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 dalam jangka waktu yang ditentukan.
Referensi: Pasal 56 PER-01/BC/2018
14. Mengapa izin sebagai Pengusaha Toko Bebas Bea dapat dicabut ?
Jawab:
Keputusan mengenai penetapan tempat sebagai TBB dan pemberian izin Pengusaha TBB dicabut dalam hal Pengusaha Toko Bebas Bea:
- Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak penyerahan pemberitahuan pabean terakhir;
- Menggunakan izin usaha perdagangan yang sudah tidak berlaku;
- Dinyatakan pailit;
- Bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain berupa menyalahgunakan fasilitas TBB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; atau
- Mengajukan permohonan pencabutan.
Referensi: Pasal 59 PER-01/BC/2018
15. Bagaimana penyelesaian barang yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea ?
Jawab:
- Barang asal luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
- Diekspor kembali;
- Dipindahtangankan ke TBB lain; dan/atau
- Dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar bea masuk, cukai, dan/atau PDRI sepanjang telah memenuhi tatalaksana kepabeanan dan cukai di bidang impor.
- Barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang masih tersisa pada TBB yang telah dicabut keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Toko Bebas Bea dan pemberian izin Pengusaha TBB dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal pencabutannya harus:
- Diekspor;
- Dipindahtangankan ke TBB lain; dan/atau
- Dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean dengan membayar PPN dan/atau PPnBM yang pada saat pemasukannya tidak dipungut.
Referensi: Pasal 60 PER-01/BC/2018