Fasilitasi Perdagangan dan Industri, Bea Cukai Banten Lakukan Asistensi Ke PT Golden Harvest Cocoa Indonesia

Tangerang Selatan, Rabu 16 Maret 2022, tim Bea Cukai Kanwil Banten yang terdiri dari Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Moh Saifuddin, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Febriyantoni, dan tim dari Bea Cukai Merak yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI, Ariansyah, serta beberapa Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, melakukan asistensi kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia (PT GHCI) yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 68, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sementara itu rombongan diterima oleh Chief Executive Officer, Dhanny Cahyadi, Chief Operating Officer, Hadi Rebowo Ongkowidjojo, serta perwakilan dari Perusahaan asal Prancis Mr. Gilles Robin, selaku Head Quarter SUCDEN supplier PT GHCI.

PT Golden Harvest Cocoa Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) pada Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dimana pelayanan dan pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai Merak sebagai satuan kerja dibawah Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Hasil produksi dari PT GHCI berupa bubuk kakao (cocoa powder). Asistensi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait rencana proses bisnis perusahaan yang baru.

Forum diskusi dibuka oleh Moh Saifuddin yang menjelaskan pentingnya peran Bea Cukai dalam memberikan fasilitas kepada perusahaan dalam bentuk fasilitas fiskal maupun prosedural sebagai perwujudan salah satu misi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni memfasilitasi perdagangan dan industri. Dalam kesempatan kali ini, PT GHCI menjelaskan beberapa rencana terkait proses bisnis perusahaan yang baru yaitu menempatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) di dalam Kawasan Berikat (KB) PT GHCI. Mekanisme yang berjalan selama ini ialah PT GHCI melakukan impor barang, dan menempatkan barang tersebut pada PLB di daerah Cikarang, dengan adanya rencana PLB di dalam Kawasan Berikat PT GHCI, akan mengurangi faktor risiko seperi biaya transportasi yang dikeluarkan perusahaan ketika melakukan perpindahan barang dari Cikarang menuju Cikande Banten.

Diskusi kali ini juga membahas tentang alur dokumen yang digunakan ketika pemasukan hingga pengeluaran barang. Tim dari Bea Cukai Merak menjelaskan alur dokumen yang digunakan ketika pemasukan barang menggunakan dokumen BC.16 untuk pemasukan barang dari luar daerah pabean yang ditimbun pada PLB, kemudian perpindahan barang dari PLB ke KB menggunakan BC.27, perpindahan dari KB ke PLB menggunakan BC.27, dan pengeluaran barang dari PLB ke luar daerah pabean menggunakan dokumen BC.28 atau BC.33. Selain itu, pihak perusahaan juga sangat concern terhadap title of goods dan berharap bahwa title of goods dari produk itu sendiri tetap menjadi kepemilikan dari pihak supplier (SUCDEN).

PT GHCI juga meminta penjelasan terkait perbedaan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan fasilitas Kawasan Berikat yang saat ini digunakan oleh perusahaan. Dan mendapatkan penjelasan bahwa pada fasilitas KITE terhadap pemasukan bahan baku dibebaskan atau dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan atas pengenaan bea masuk, dan tidak dipungut PPN dan PPnBM impor. Sedangkan untuk Kawasan Berikat setiap pemasukan barang, bea masuk ditangguhkan, PPh Impor dan PPN dan PPnBM tidak dipungut. Selain itu kewajiban perusahaan yang menggunakan fasilitas KITE adalah melakukan ekspor atas penggunaan seluruh bahan baku maksimal dua belas (12) bulan sejak pemberitahuan tanggal impor.

Kegiatan asistensi ditutup dengan melakukan kunjungan ke pabrik untuk melihat proses pembuatan cocoa butter dan cocoa cake. Chief Executive Officer PT GHCI, Dhanny Cahyadi, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak atas asistensi yang telah diberikan, selain itu perusahaan juga mendapatkan ilmu baru atas penjelasan terkait fasilitas KITE.

Menanggapi hal tersebut Moh. Saifuddin juga mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh perusahaan. “Bea Cukai selalu siap memberikan asistensi kepada perusahaan yang membutuhkan arahan dan bimbingan. Kami akan selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan mencarikan solusi yang paling tepat dan sesuai aturan, untuk kepentingan bersama. Karena kami juga sangat berkepentingan terhadap keberlangsungan dan perkembangan industri sebagai bentuk dukungan kami kepada program Pemulihan Ekonomi Nasional” ujar Moh. Saifuddin menutup pertemuan






Leave a Reply