Gudang Berikat
Gudang berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Selain mendapatkan penangguhan bea masuk, kepada Gudang Berikat juga diberikan fasilitas kemudahan pelayanan perijinan, kemudahan pelayanan kegiatan operasional dan kemudahan kepabeanan dan cukai lainnya.
Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Pererat Sinergi dengan Satpol PP Banten
Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Banten Edukasi Eksportir terkait Ketentuan Kepabeanan
Bea Cukai Banten Berikan Edukasi Terkait Tata Laksana Impor dan Ekspor pada Forum Perpajakan
Besar-Besaran, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Audiensi Penyusunan Kajian Kawasan Daur Ulang Berikat