Kawasan Berikat

APA ITU KAWASAN BERIKAT?

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Kawasan Berikat termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor, dan sebagian hasil produksinya dapat dijual ke lokal.

Kawasan Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Kawasan Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.

DASAR HUKUM KAWASAN BERIKAT

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasna Berikat
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-09/BC/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat