KITE IKM
APA ITU KITE IKM?
“Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM”
Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada:
- badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah;
- badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;
- IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; atau
- koperasi,
setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE.
Fasilitas bagi Pengusaha KITE IKM
- Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
- Proses impor dan ekspornya diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.