Dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Banten, Bea Cukai Banten gandeng Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kab. Lebak dan Disperindag Kab. Lebak untuk bersama memerangi peredaran rokok ilegal yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pada 13 Agustus 2024 ini, dihadiri oleh tim penindakan dan penyidikan Kanwil DJBC Banten, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Daerah dan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Undang-Undang Satpol PP Provinsi Banten serta Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kab. Lebak.
Perlu diketahui bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal yang paling utama adalah penerimaan bagi negara dari cukai tembakau tidak ada, memicu persaingan bisnis yang tidak sehat, meningkatkan jumlah perokok pemula dikalangan remaja, potensi pelanggaran merk terkenal dan secara umum merusak kesehatan.
Sobat Kaban, mari bersama awasi peredaran rokok illegal di wilayah sekitar. Laporkan apabila terdapat peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225 dan WhatsApp Humas Bea Cukai Banten di nomor 0857 8085 7907.