Layanan Publik Ramah Kelompok Rentan

Kanwil DJBC Banten berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik inklusif dan ramah kelompok rentan
 

 

Dasar Hukum:

  1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
  3. SE-66/2020 MenpanRB tentang Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

 

Layanan Kelompok Rentan

Selasa dan Kamis 17.00 WIB s.d. 20.00 WIB

 

Indikator Sarana dan Prasarana Khusus yang telah disediakan bagi Kelompok Rentan:

  1. Kursi roda/tongkat/krek;
  2. Pintu masuk yang mudah diakses;
  3. Jalan landau dengan pegangan rambat;
  4. Lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile;
  5. Selasar yang menghubungkan semua ruang;
  6. Toilet khusus kelompok rentan;
  7. Loket khusus kelompok rentan;
  8. Ruang tunggu khusus kelompok rentan;
  9. Guilding block khusus kelompok rentan;
  10. Parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses;
  11. Alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu;
  12. Arena bermain anak;
  13. Ruang laktasi/menyusui;
  14. Fasilitas lain sebagai pendukung layanan bagi kelompok rentan (Petugas pemandu, petugas yang mampu berbahasa isyarat).

 

Daftar Video Menggunakan Bahasa Isyarat:

  1. KITE IKM (dengan bahasa isyarat) klik di sini
  2. Registrasi IMEI Bea Cukai (dengan bahasa isyarat) klik di sini
  3. Barang Bawaan Penumpang (dengan bahasa isyarat) klik di sini
  4. Pentingnya mengenal bahasa isyarat klik di sini
  5. Hari Merdeka bahasa isyarat KPPBC di lingkungan DJBC klik di sini
  6. Terima kasih guru (dengan bahasa isyarat) klik di sini
  7. Canna (pegawai disabilitas DJBC) – Mimpi Tanpa Batas klik di sini
  8. Keterbatasan Bukan Hambatan klik di sini