(Serang) Kanwil Bea Cukai Banten dan Kanwil Pajak Banten menerima kunjungan Direktur Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Decy Arifinsjah dalam rangka pembahasan bersama Joint Program yang merupakan program sinergi pada Kementerian Keuangan. Decy disambut Kepala Kantor Wilayah Pajak Banten, Yoyok Setiotomo, Rapat kordinasi antar instansi tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Pajak Banten pada 22 Juni 2022.
Sasaran utama dari rapat koordinasi adalah pembahasan terkait Joint Analisis dan Joint Audit antara Kanwil Bea Cukai Banten dan Kanwil Pajak Banten untuk program audit di Wilayah Banten. Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJBC, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Bayar. Sedangkan Joint Audit adalah pemeriksaan bersama terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari Wajib Pajak.
Decy Arifinsjah menyampaikan pentingnya rapat kordinasi tersebut “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antar instansi guna mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan tugas dan fungsi baik pada DJBC maupun DJP.” Ujar Decy.
“Dalam rapat kordinasi ini dibahas juga terkait target, capaian dan kendala yang di hadapi dalam menjalankan program sinergi ini. Apakah program masih on the track, sehingga kita harus terus kawal serta support bersama-sama baik oleh DJBC, DJP maupun oleh kantor vertikal masing-masing” Tambahnya.
Sementara itu Arif Kepala Bidang Kepabeanan, mewakili Kanwil Bea Cukai Banten juga menyampaikan bahwa, “Kami mendukung penuh setiap program yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya dalam hal ini bagaimana Bea Cukai dan Pajak melakukan joint, bersinergi, bahu membahu melakukan kegiatan audit untuk mengamankan setiap hak negara yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan.” Joint Program merupakan program Kementerian Keuangan dalam meningkatkan sinergi antar unit vertikal guna mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan adanya sinergi, masing-masing unit akan bekerja sama untuk hasil yang lebih baik dan efisien sesuai dengan visi dan misi Kementerian Keuangan. Pelaksanaan Joint Program dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-481/KMK.01/2018 tentang Program Sinergi Reformasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.