TANGERANG SELATAN – Penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Banten Tumbuh 3,11 persen, Didorong oleh Barang Konsumsi dan Bahan Baku Industri Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten (Kanwil DJBC Banten) bersama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Soekarno-Hatta mengumumkan capaian realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Banten sampai dengan 30 September 2023.
Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp9,54 triliun atau 74,60 persen dari target, tumbuh 3,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun anggaran sebelumnya.Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, mengatakan bahwa kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten menunjukkan peningkatan yang signifikan.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan impor, ekspor, dan cukai di wilayah kami. Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung program pemerintah melalui fasilitas kepabeanan dan cukai bagi sektor-sektor yang membutuhkan,” kata Rahmat.
Penerimaan kepabeanan dan cukai berasal dari bea masuk (BM) Rp7,58 triliun, cukai Rp1,95 triliun, dan bea keluar (BK) Rp5,71 miliar. Penerimaan BM didorong oleh terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku/penolong kebutuhan industri raw sugar. Penerimaan cukai tumbuh positif karena pertumbuhan industri rokok elektrik serta kebijakan tarif cukai hasil tembakau, peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol, dan juga extra effort kegiatan pengawasan di bidang cukai.
“Bea Cukai Banten sangat mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembentukan iklim investasi yang kondusif di wilayah Banten, dintaranya adalah fasilitas tempat penimbunan berikat bagi industri dalam negeri dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 terkait perdagangan e-commerce untuk perlindungan UMKM,” ujarnya.
Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai di Banten juga berdampak positif terhadap neraca perdagangan. Netto neraca perdagangan sampai dengan September 2023 adalah minus 1,67 miliar USD atau menguat 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh penurunan impor (sebesar 28 persen) pada komoditi logam mulia dan logam yang dipalut dengan logam mulia, kendaraan udara dan telepon, dan penurunan ekspor (sebesar 13 persen) pada komoditi kendaraan udara, barang cetakan, telepon dan alat jaringan digital.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten juga menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas di wilayah kerjanya. “Di bawah pelayanan dan pengawasan kami terdapat 257 perusahaan penerima fasilitas, antara lain penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Bea Cukai Banten berkomitmen untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan amanah, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mengumpulkan penerimaan negara baik lewat penerimaan bea masuk, cukai dan pungutan dalam rangka impor lainnya. Namun tetap berusaha mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui fasilitas-fasilitas yang diberikan, serta meningkatkan pengawasan untuk memastikan hak-hak keuangan negara tetap terpenuhi.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, Kepala Kanwil DJPb Banten, Sugiyarto, Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo, Plt. Kepala Kanwil DJP Banten, Wansepta Nirwanda.
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Hario Kartiko Pamungkas, Local Expert Universitas Tirtayasa Hady Sutjipto. Fungsional Stastitisi Madya BPS Banten Awang Pramila, serta Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo sebagai moderator.