PENINDAKAN ROKOK ILEGAL PADA JASA PENGIRIMAN OLEH TIM P2 KANWIL DJBC BANTEN

Pada Kamis, 21 Januari 2021, Tim P2 Kanwil DJBC Banten berhasil melakukan penindakan rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman. Penindakan ini merupakan salah satu hasil dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Kanwil DJBC Banten.


Dari hasil penindakan tersebut didapatkan 2 koli rokok ilegal dimana terdiri dari 6 ball, 20 slop, 10 bungkus dan 20 btg atau apabila dijumlahkan keseluruhan sekitar 48.000 batang SKM dengan merk GOLD SUPER tanpa dilekati pita cukai . Total nilai barang tersebut yaitu sekitar Rp. 34.320.000 dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 22.659.120.


Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, M. Aflah Farobi mengatakan, penindakan dilakukansetelah mendapat informasi tentang adanya informasi yang diperoleh Tim P2 Kanwil DJBC Banten, bahwa terdapat paket yang diduga berisi BKC HT ( barang kena cukai hasil tembakau) ilegal dari Jawa Timur dengan tujuan Pandeglang yang dikirim menggunakan jasa pengiriman.


“Atas informasi tersebut Tim P2 Kanwil DJBC Banten melakukan tracking nomor resi yang telah diperoleh. Setelah tracking, tim akhirnya menemukan paket kiriman tersebut berada di sebuah Jasa Pengiriman Sub Agen Raya Pandeglang” ujar Aflah.

Tim P2 bersama pihak Jasa Pengiriman kemudian melakukan pemeriksaan dan membuka isi paket tersebut dan menemukan rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai). Tim P2 langsung melakukan penindakan atas temuan tersebut.

“Tahun 2021, Kanwil DJBC Banten akan terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Dengan adanya pemberantasan rokok ilegal tentu saja akan memberikan perlindungan bagi pelaku industri rokok di indonesia.” tegas aflah.

This Post Has 2 Comments

    1. admin
      admin

      Siap. Terima kasih Kakak admin.

Leave a Reply