Pusat Logistik Berikat
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT?
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”
Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
Pusat Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan.
Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT
- Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabenan
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat
- Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat
- Perdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat
- Perdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakai
- Perdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau Transhipment
- Perdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat