Tangerang Selatan, 24/4) Petugas gabungan Bea Cukai Banten dan BNNP Banten kembali berhasil melakukan pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan warga binaan di wilayah Banten pada Kamis, 28 Maret 2024, pukul 13.00 WIB di sebuah rumah Jalan Kiasmaran Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 20 bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat +/- 21 Kg, 3 unit handphone, 2 buah KTP dan 2 buah ATM.
Selain menyita barang bukti, Tim dari P2 Bea Cukai Banten dan BNNP Banten juga menahan 3 orang tersangka yaitu AY, M dan S (warga binaan) yang mengedarkan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) Golongan 1 jenis sabu tersebut.
Pemusnahan terhadap barang bukti hasil pengungkapan jaringan/sindikat narkotika jenis sabu sebesar +/- 21.069,733 gram (dua puluh satu ribu enam puluh sembilan koma tujuh ratus tiga puluh tiga gram). Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 24 Februari 2024 di BNNP Banten. Dihadiri oleh Kepala BNN Provinsi Banten, Kepala Kanwil DJBC Banten diwakili Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan, Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten dan Dokkes Polda Banten. “Pada tanggal 26 Maret 2024, kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Tangerang Banten. Tim P2 Bea Cukai Banten bersama dengan BNNP Banten segera melakukan pengamatan dan penyelidikan di wilayah tersebut. Tanggal 28 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan 2 orang (AY dan M) diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dari hasil penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat +/- 1 Kg (satu Kilogram) yang dikuasai AY. Selanjutnya, petugas BNNP Banten dan P2 Bea Cukai Banten melakukan interogasi terhdapap AY dan M, didapatkan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama S (warga binaan) serta mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari M. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah/kontrakan tempat tinggal M (yang bertindak sebagai kurir yang memberikan narkotika kepada AY) di jalan Kiasmaran Kp. Cilongok, Desa Sukamantri, Kec. Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Didapatkan barang narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat +/- 19 Kg” jelas Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten ditemui dalam kesempatan lain.
“Selanjutnya, tim P2 Bea Cukai Banten dan BNNP Banten melakukan pengembangan ke dalam salah satu Lapas, dan setelah berkoordinasi dengan petugas lapas, tim berhasil mengamankan seseorang yang bernama S (warga binaan) dan mendapatkan keterangan bahwa benar telah menyuruh M untuk mengambil sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Selanjutnya petugas BNNP Banten membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ” lanjut nya.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Kanwil Bea Cukai Banten dan BNNP Banten dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten” tegas Rahmat Subagio.
Dalam pelaksanaan tugas Bea Cukai senantiasa mengedepankan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dilakukan sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk senantiasa menjaga hubungan baik dan meningkatkan koordinasi dalam setiap aspek penegakan hukum, baik itu dengan BNN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya.
“Pengungkapan jaringan NPP ini merupakan bukti kordinasi dan sinergi yang baik serta bentuk komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkotika, guna melindungi dan menyelamatkan generasi bangsa Indonesia kedepan, khususnya para generasi muda” tambah Rahmat Subagio.
Bea dan Cukai akan terus berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum pemberantasan peredaran narkotika. Hal ini tidak dapat telaksana dengan baik tanpa dukungan masyarakat. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan menjadi sumber data yang digunakan untuk mengungkap peredarannya.