Tangerang Selatan, 21 Desember 2022. Melalui sosialisasi Audit Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Banten berharap para pengguna jasa dilingkungannya semakin paham dan diingatkan kembali ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 35/BC/2017 jo PER-24/BC/2019 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Cukai.
Sosialisasi yang dilakukan melalui zoom meeting dan youtube ditujukan khusus kepada para Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat (KB). Diikuti tidak kurang 100 (Seratus) perusahaan KB melalui zoom dan youtube.
Kegiatan Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio, yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa “Kita perlu melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang perlu dilakukan perbaikan selama tahun 2022, khususnya menyongsong tahun 2023. Dalam hal ini terkait kesiapan para pengusaha Kawasan Berikat, supaya perusahaan sangat siap jika suatu saat dilakukan audit.”
Sebagai narasumber Priyo Utomo, Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, menyampaikan materi terkait Tujuan audit DJBC, Obyek audit, Periode audit, Wewenang tim audit, Kewajiban auditee dan Mekanisme pelaksanaan audit. Priyo juga menyampaikan hal-hal yang merupakan temuan hasil audit yang ditemui dalam pelaksanaan audit di KB. Antara lain terkait Barang impor Fasilitas KB dan/atau hasil olahannya yang dikeluarkan tanpa melewati formalitas dan kewajiban pabean, Selisih kurang barang yang seharusnya ada di dalam KB, dan terkait Kesalahan pemberitahuan ekspor barang.
Menanggapi penyampaian materi, peserta sosialisasi antusias bertanya baik secara langsung maupun melalui kolom chat. Tidak kurang tercatat 10 (Sepuluh) perusahaan memberikan pertanyaan dan sekaligus memberikan masukan/usulan kepada narasumber. Salah satu yang mengemuka terkait usulan yang disampaikan Bambang dari PT Pratama Abadi Industri, “ Ada beberapa perusahaan dalam grup kami di tiga lokasi berbeda yaitu di Tangerang, Sukabumi dan Garut. Dalam waktu hampir bersamaan dilakukan audit oleh Bea Cukai. Kami tidak ada masalah dengan audit yang dilakukan, tetapi jujur saja jangka waktu yang berdekatan cukup membuat kerepotan tersendiri. Mohon terkait audit dalam jangka waktu bersamaan ini dapat ditinjau kembali.”
Hal-hal lain ditanyakan antara lain terkait IT Inventory yang baik itu seperti apa. Narasumber menyampaikan bahwa IT Inventory yang baik adalah IT Iventory yang merupakan subsistem dari system akuntansi yang dimiliki perusahaan, sehingga data internal perusahaan sama persis dengan data IT Inventory yang dimonitor Bea Cukai. Bea Cukai tidak mengharuskan perusahaan untuk membuat sistem informasi persediaan berbasis komputer yang baru. Untuk perusahaan yang telah memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer, cukup melakukan penyesuaian dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer sesuai ketentuan peraturan mengenai pemberian fasilitas KB.
Sementara terkait pertanyaan apakah Bea Cukai bisa melakukan audit bersama Pajak. Dijelaskan oleh Narasumber bahwa sesuai perintah Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak memiliki beberapa program bersama yang dilakukan bersama- sama dan saling melakukan pertukaran data antara lain melalui joint audit, joint analisis, dan joint intelijen untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.
Dalam pengarahannya diakhir sosialisasi, Rahmat Subagio menyampaikan, “Kami sangat mengapresiasi dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, yang mungkin saat ini belum dapat terjawab semuanya. Kedepan mungkin perlu dilakukan kegiatan seperti Focus Grup Discussion (FGD) dengan melakukan clustering perusahaan-perusahaan yang memiliki produk sejenis seperti produsen sepatu, garment atau yang lainnya. Sehingga perusahaan semakin memahami kewajiban-kewajibannya khususnya dalam kaitannya dengan kemungkinannya untuk diaudit oleh Bea Cukai.”