Tangerang Selatan – Pada Hari Jumat (14/02/2020) Kanwil Bea Cukai Banten menerbitkan izin Kawasan Berikat kepada PT Dong Kyung Global. Perusahaan yang bergerak dalam bidang synthetic suede (kulit sintetis untuk pembuatan sepatu) ini memiliki total nilai investasi awal mencapai 27 milyar rupiah.
Sebagaimana yang kita ketahui, Kawasan Berikat adalah suatu bentuk fasilitas fiskal yang dapat diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian.
Keuntungan yang didapat dari mengantongi izin Kawasan Berikat bagi perusahaan yaitu proses kepabeanan yang lebih mudah dan akan mendapat penangguhan Bea Masuk serta tidak dipungut PPh, PPN dan PPnBM.
Sebagai bentuk pemberian kemudahan kepada pengguna jasa, sejak tahun 2018 DJBC telah menerapkan percepatan perizinan atas TPB dan KITE. Apabila permohonan disetujui, surat keputusan dari Kantor Wilayah akan diterbitkan maksimal 1 jam setelah pemaparan proses bisnis dilakukan oleh pihak perusahaan.
“(Terkait percepatan perizinan) Ini sangat fantastis. Saya sangat senang untuk mendapatkan (izin Kawasan Berikat). Pelayanan yang baik,” Ungkap Shin I Park, Direktur PT Dong Kyung Global dalam Bahasa Inggris.
Park menambahkan bahwa PT Dong Kyung Global berkomitmen untuk mematuhi peraturan terkait perizinan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah. Dengan pemberian izin Kawasan Berikat ini, diharapkan perusahaan dapat meningkatkan investasi, ekspor, penyerapaan tenaga kerja, serta penerimaan dari sektor pajak.
This Post Has 2 Comments
mantap, proses cepat dan mudah
Waw, jutaan orang tidak menyadarinya……waw