UMKM, Pilar Pembangunan Ekonomi Indonesia

Perkembangan suatu negara di era globalisasi saat ini sangat bergantung pada sektor ekonomi. Sektor ekonomi kerap menjadi indikator tolok ukur keberhasilan pemerintah dalam penyelenggaraan negara. Hal ini juga berlaku bagi Indonesia, di mana sektor riil perekonomiannya merupakan fondasi kokoh dalam pembangunan bangsa. Indonesia telah terbukti mampu melewati fase sulit dalam beberapa kejadian penting yang menggoyahkan sendi-sendi perekonomian. Krisis moneter tahun 1998 dan dampak berkepanjangan setelahnya sampai kepada ambruknya kembali perekonomian dengan datangnya krisis moneter jilid dua di tahun 2006. Sektor riil terbukti menjadi ‘mesin recovery’ perekonomian karena krisis di sektor moneter. Berdasarkan data, pelaku usaha di sektor riil yang mampu menjadi kontributor terbesar untuk angka Produk Domestik Bruto (PDB) dari tahun ke tahun adalah kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

UMKM menjadi kebanggaan Indonesia dengan semua keunikan dan potensi yang dimiliki. Ide, gagasan, harapan, dan kemauan gigih untuk maju dan berkembang dari UMKM yang berawal dari komunitas kecil dari berbagai pelosok di tanah air adalah modal utama betapa UMKM terbukti menjadi fondasi perekonomian Indonesia dan mampu bertahan dari krisis ekonomi pernah ada.

UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Pengertian UMKM ini diatur dalam Undang-Undang Republik lndonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Pelaku usaha UMKM pada umumnya terbentuk di awal bermodalkan keahlian dan pengetahuan tentang manajemen administrasi yang minim. Produk yang dihasilkan juga masih mengalami pembaruan terus-menerus karena kurang didukung dengan kemampuan teknologi dan pengetahuan unsur pendukung terkait. Modal yang dimiliki juga terbatas dan tidak memiliki izin usaha yang dipersyaratkan. Tempat usaha juga masih belum tetap, terkadang harus menyewa lokasi untuk bisa menjalankan aktivitas produksi mereka. Pemerintah memahami semua hal yang perlu didorong untuk dapat mewujudkan UMKM yang mandiri dan mampu berkembang secara berkesinambungan.

Masih segar di ingatan, dunia dilanda wabah pandemi Covid-19 di awal tahun 2020. Krisis kesehatan yang kemudian diikuti oleh krisis ekonomi hampir membuat dunia lumpuh di hampir seluruh aktivitas. Ekonomi mengalami perlambatan yang sangat signifikan karena pemberlakuan social distancing dalam upaya mencegah penyebarluasan virus corona yang masif. Indonesia menjadi salah satu dari banyak negara yang mengalami dampak ketidakstabilan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Pelaku usaha mengalami banyak kerugian dan tidak sedikit yang gulung tikar atau mengalami kebangkrutan. Salah satu pelaku usaha yang mengalami dampak akibat turbulensi ekonomi adalah UMKM. Belajar dari pengalaman sebelumnya, Pemerintah segera melakukan langkah–langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian pada umumnya dan UMKM pada khususnya.

Pada 11 Mei 2020 Pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 guna menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19. Program ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Berbagai kebijakan dalam PEN disiapkan untuk menyelamatkan pelaku usaha terutama UMKM agar bisa tetap eksis di tengah krisis ekonomi. Pemerintah sadar bahwa UMKM sendiri secara mandiri merupakan kekuatan ekonomi yang kokoh yang pernah teruji di periode krisis ekonomi sebelumnya. UMKM adalah kekuatan ekonomi yang langsung berasal dari masyarakat di mana rakyat turut berperan serta menjaga kestabilan ekonomi nasional. Oleh karenanya, Pemerintah kali ini ekstra menjaga komunitas pelaku ekonomi ini dan meyakinkan bahwa UMKM tetap bisa tumbuh dan berkembang dalam krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dukungan Bea Cukai untuk UMKM

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan bagian dari Pemerintah Republik Indonesia dalam perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, meyakini bahwa pelaku UMKM memiliki peran besar dalam keberlangsungan program PEN. Untuk itu, DJBC mendukung dan mendorong pelaku usaha UMKM untuk dapat mengembangkan potensinya dalam melaksanakan kegiatan ekspor. Perhatian DJBC terhadap UMKM terlihat dari kebijakan berupa pelaksanaan Program Klinik Ekspor dan Asistensi Ekspor. Program ini telah dijalankan oleh Kantor-Kantor Pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah untuk membantu para UMKM dalam mencari peluang ekspor. Tujuan utama dari program ini adalah untuk memperluas pangsa pasar produk para pelaku usaha melalui ekspor sehingga mampu berkontribusi dalam menunjang pertumbuhan ekonomi.

Klinik Ekspor memiliki tiga kegiatan utama, yaitu sosialisasi, asistensi dan realisasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan para peserta Klinik Ekspor dapat memiliki pemahaman minimal mengenai bagaimana tata cara prosedur ekspor dan syarat apa saja yang harus dibawa.

Kanwil DJBC Banten dalam kiprahnya mengawal kebijakan Klinik Ekspor dan Asistensi Ekspor dalam pelaksanaannya mengajak dan membimbing satuan kerja di bawah pengawasan dan pelayanannya untuk berstrategi melaksanakan program dimaksud. Salah satu satuan kerja yang intens melaksanakan program terkait adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak. KPPBC TMP Merak telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi yang mengundang setidaknya 30 pelaku UMKM.

Selanjutnya, asistensi diberikan kepada pelaku usaha dalam hal legalitas, perizinan, bahkan termasuk pengisian sistem perizinan berusaha terintegrasi yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Kegiatan ini dilakukan dengan maksud menyiapkan UMKM agar mampu menjadi entitas usaha yang memiliki pengetahuan manajemen yang memadai, terdaftar dan memiliki izin sesuai yang dipersyaratkan, dan tujuan lain yang tentunya mendukung eksistensi pelaku usaha UMKM. Kanwil DJBC Banten bersama satuan kerja di bawah wilayahnya bahu membahu mewujudkan target UMKM yang mampu melaksanakan ekspor serta mampu mengembangkan usahanya sehingga dapat mandiri dan eksis di dunia usaha domestik maupun internasional.

Selain itu, kegiatan utama dari program Klinik Ekspor adalah realisasi yang tentunya melibatkan pihak-pihak lain untuk mendukung keberhasilan ekspor. Realisasi ini dapat meningkatkan kepercayaan diri para pelaku UMKM yang memang berpotensi ekspor untuk dapat mengikuti jejak para pelaku UMKM yang telah berhasil ekspor.

Fasilitas KITE IKM

Selain merupakan kontributor terbesar dalam angka PDB nasional, UMKM juga merupakan unit usaha yang paling besar menyerap tenaga kerja. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, di tahun 2019 terdapat lebih dari 60 juta entitas UMKM dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja. Melihat angka ini pemerintah memandang perlu adanya fasilitas yang dapat mendukung peningkatan daya saing UMKM yang melakukan proses produksi dengan ketentuan level omset, asset, dan investasi tertentu agar bisa berekspansi dan bersaing di pasar internasional. Entitas dari UMKM yang dimaksud adalah Industri Kecil Menengah (IKM).

Bukan tanpa alasan Pemerintah mengatur ketentuan secara spesifik sebagaimana dijelaskan di atas. Pemerintah memastikan dan menjaga keberlangsungan usaha dari pelaku usaha dimaksud sambil tentunya mendorong pelaku usaha tersebut bergerak maju mengembangkan usaha di pasar internasional dengan lebih baik.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Undustri Kecil dan Menengah (KITE IKM). Ini merupakan fasilitas kepabeanan yang disediakan oleh Pemerintah lewat DJBC di mana pelaku usaha akan mendapatkan insentif fiskal dan kemudahan prosedural dalam melakukan kegiatan ekspor.

Insentif fiskal dimaksud adalah kemudahan berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM.

Fasilitas KITE IKM dapat diberikan kepada Badan usaha berskala industri kecil atau industri menengah, Badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM, dan IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam satu sentra, atau koperasi. Sedangkan untuk fasilitas bagi Pengusaha KITE IKM, yaitu pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain fasilitas insentif fiskal, fasilitas kepabeanan lain bagi IKM yang melaksanakan kegiatan ekspor adalah kemudahan prosedural. Kemudahan prosedural ini terkait dengan proses impor dan ekspornya. Dalam pelaksanaannya diberikan kemudahan-kemudahan antara lain prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, dan kemudahan proses impor di mana disediakan sebuah aplikasi khusus.

Semua upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah melalui DJBC dalam mengawal pelaku usaha UMKM agar dapat merealisasikan ekspor bukan tanpa kendala. Dengan kondisi minim modal, minim pengetahuan, dan minim pengalaman di dunia perdagangan internasional , perlu kesabaran dan kegigihan dari kedua bela pihak, DJBC dan juga pelaku usaha UMKM. Diperlukan strategi yang lebih baik untuk dapat menembus pasar ekspor yang memang dikuasai oleh pelaku usaha yang lebih besar dan lebih perpengalaman dari semua aspek. Kolaborasi sinergi yang lebih erat dengan satu pandangan diyakini dapat mengoptimalkan kebijakan pro UMKM yang telah ada. Bagi pelaku UMKM, tekad yang kuat untuk mau membuka diri dan belajar semua aspek yang mendukung kemajuan menjadi kunci keberhasilan.

UMKM istimewa bagi Indonesia dan DJBC akan terus mengawal pelaku usaha ini. UMKM yang menjadi bagian penting recovery perekonomian Indonesia di masa sulit krisis ekonomi. Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa UMKM adalah salah satu pilar pembangunan ekonomi Indonesia.

Leave a Reply