Tangerang Selatan (06/10) – Sebagai wujud komitmen pengendalian impor dan ekspor barang-barang hasil pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Bea Cukai melalui Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa bersama Kanwil DJBC Banten bersinergi dengan Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Banten dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan Pengusaha Dalam Negeri Pemegang HKI di wilayah kerja Kanwil DJBC Banten serta Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Provinsi Banten.
HKI merupakan bagian yang sangat penting dalam ekonomi kreatif, sehingga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menciptakan iklim investasi Indonesia yang kondusif Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018. Untuk itu Bea Cukai sebagai Community Protector bergerak aktif mensosialisasikan informasi terkait PMK tersebut kepada beberapa pengusaha pemegang HKI di wilayah kerja Kanwil DJBC Banten terutama beberapa perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Andri Rizqia Indrawan, yang merupakan pegawai pada Seksi Kejahatan Lintas Negara II tepatnya pada Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara. Narasumber berkesempatan menyampaikan informasi terkait Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Selain itu Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan Kementerian Hukum dan Ham, dengan turut menghadirkan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kemenhukham Wilayah Banten, Erny Widiastuti sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup ruang lingkup HKI hingga aspek pengenalan HKI, jenis-jenis HKI, proses pendaftaran dan juga permohonan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio menyampaikan pentingnya perlindungan dan penegakan HKI. “Pengusaha maupun Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perlindungan HKI demi melindungi perekonomian Indonesia, terutama ekonomi kreatif. Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari pelanggaran HKI, salah satunya mendistorsi industri dalam negeri terutama terkait reputasi dan image merek yang dipalsukan/ditiru” ujar Rahmat Subagio.
“Dengan adanya FGD yang dihadiri langsung oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan perusahaan pemegang HKI (Right Holders) ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dalam penegakan HKI dan juga berantai tersampaikan ke pengusaha lainnya bahwa HKI ini memang sangatlah penting. Dengan turut serta peduli terhadap HKI secara tidak langsung kita semua berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian dalam negeri” Tambahnya.