(Tangerang Selatan, 28/02) Kinerja APBN Provinsi Banten pada awal tahun 2024 menunjukkan hasil yang sangat baik didukung oleh pendapatan negara yang tumbuh positif hampir di semua komponen dan belanja negara yang terakselerasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio; Kepala Kanwil DJP Banten Banten Cucu Supriatna; Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo; dan Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Amra dalam konferensi pers APBN Regional Banten periode s.d 31 Januari 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams Meeting, Selasa (28/2). Pendapatan negara Provinsi Banten hingga 31 Januari 2024 mencapai Rp7,66 triliun, tumbuh 7,44% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, menyampaikan informasi tentang pendapatan kepabeanan dan cukai Provinsi Banten hingga 31 Januari 2024. Menurutnya, capaian pendapatan kepabeanan dan cukai periode tersebut sebesar Rp1,04 triliun, tercapai 7,08% dari target APBN 2024 sebesar Rp14,71 triliun dan tumbuh sebesar -1,07% (y-o-y).
Rahmat menjelaskan, penurunan pendapatan kepabeanan dan cukai ini disebabkan adanya penerimaan non rutin pada Januari 2023. Penerimaan kepabeanan dan cukai ini terdiri dari bea masuk, cukai, dan bea keluar. Bea masuk mencapai Rp850,34 miliar, turun 4,57%, didorong kinerja impor nasional, terutama barang konsumsi dan kebutuhan bahan baku/penolong kebutuhan industri raw sugar. Cukai mencapai Rp191,24 miliar, naik 18,50%, dipengaruhi oleh pertumbuhan industri rokok elektrik, peningkatan volume produksi minuman mengandung etil alkohol golongan B yang disertai kenaikan tarif cukai MMEA 20% (rata-rata tertimbang). Bea keluar mencapai Rp0,006 miliar, turun 98,49%, dipengaruhi jumlah produksi dan fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan pengolahannya.
Untuk penerimaan cukai Hasil Tembakau (HT), pada bulan Januari 2024 tumbuh eksesif mencapai 19,97% (MoM: Januari 2023). Pertumbuhan penerimaan cukai disebabkan oleh peningkatan produksi HT Januari 2024 serta kebijakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% tahun 2024. Penerimaan HT di bulan Januari 2024 hampir seluruhnya (97,74%) merupakan penerimaan atas REL (Rokok Elektrik).
Selain itu, semakin optimalnya penerimaan cukai HT juga dipengaruhi oleh penerapan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengakomodir kebijakan ultimum remedium terhadap tindak pidana di Bidang Cukai. Kebijakan ini bertujuan salah satunya sebagai fiscal rec.
Rahmat juga menyampaikan informasi tentang kinerja neraca perdagangan Provinsi Banten hingga Januari
2024. Menurutnya, neraca perdagangan Januari 2024 yaitu USD -2,32 miliar atau melemah 2% dibandingkan bulan Desember 2023 (USD -2,27 miliar). Penurunan neto neraca perdagangan bulan Januari 2024 tersebut disebabkan oleh penurunan impor pada komoditi: peranti lunak dan barang digital, besi pig dan ingot besi dan baja bukan paduan; serta penurunan ekspor pada komoditi: logam mulia dan logam yang dipalut dengan logam mulia, batu bara, dan telepon.
Jika dibandingkan dengan Januari 2023, neraca perdagangan Januari 2024 menurun 28%. Penurunan neto neraca perdagangan bulan Januari 2024 dibandingkan Januari 2023 (y-o-y) disebabkan oleh penurunan nilai ekspor pada sektor non migas dan migas, dengan dominasi pada komoditi: perhiasan barang hasil tempaan pandai emas dan perak serta barang, telepon dan alat jaringan digital. Pada Januari 2024, ekspor tercatat USD 0,77 miliar (menurun 36%) dan impor tercatat USD 3,09 miliar (meningkat 3%) dibandingkan pada bulan Januari 2023.
Selain itu, diawal tahun ini, nilai Impor KB-KITE tumbuh 25% dari Januari 2023, dikarenakan kenaikan impor komoditi barang lainnya dari mesin, semi manufaktur, dan barang lainnya dari plastik. Sedangkan, kinerja ekspor dari perusahaan KB-KITE pada komoditi pangan olahan, dan part mesin mengalami kenaikan 4% dibandingkan bulan Januari 2023.
Bea Cukai juga telah memberikan insentif fiskal untuk dunia usaha di Provinsi Banten berupa fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan nilai pembebasan sebesar Rp 70,01 miliar dan nilai pengembalian sebesar Rp4,3 miliar s.d Januari 2024. Hal ini dilakukan sebagai wujud menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance.
Tidak ketinggalan, sebagai Ketua Tim Pokja UMKM Kemenkeu Satu Banten, Rahmat Subagio menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dan menyusun serangkaian program kerja dari seluruh satuan kerja Kemenkeu di Banten, yaitu berupa aksi nyata dukungan kepada UMKM di wilayah Banten. Koordinasi dengan semua pemangku kepentingan di Pemerintahan Provinsi Banten juga akan terus dilakukan oleh Tim Pokja. Harapannya, kolaborasi yang telah dilakukan akan menciptakan sinergi yang baik antara semua instansi pemerintah maupun swasta dalam mendorong peningkatan perekonomian masyarakat melalui peran UMKM di wilayah Banten.