TANGERANG — Bea Cukai Kanwil Banten kembali menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal. Truk boks bermuatan rokok ilegal ini di tangkap di jalur distribusi Jawa-Sumatra.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Zaky firmansyah, mengatakan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 02.00 mereka mengamankan truk yang membawa rokok ilegal di Rest Area KM 43 Toll Jakarta – Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.
Dari hasil penindakan ditemukan 75 karton berisi 1.200.000 batang rokok SKM merk “HJS Subur Mild” tidak dilekati pita cukai. lalu 54 karton dengan 864 ribu batang rokok SKM merk “COFFEE STIK ORIGIN” tidak dilekati pita cukai dam 5 kartonberisi 80.000 batang SKM merk “VIOS” tidak dilekati pita cukai.
“Total kami mendapatkan 2.144.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 2.186.880.000 dengan Potensi Kerugian Negara Rp 1.437.166.080,” ujar Zaky, dalam siaran pers, Kamis (3/6).
Pada hari Jumat tanggal 28 Mei 2021, tim mendapat informasi dari tim analis intelijen bahwa terdapat pengiriman paket Rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera yang diangkut menggunakan sarana pengangkut jenis truk boks. Tim Bidang P2 Kantor Wilayah DJBC Banten kemudian melaksanakan pemantauan di Jalan Toll Jakarta-Merak.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, terpantau truk dengan ciri-ciri yang diberikan dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area KM 43 Toll Jakarta-Merak, Balaraja, Tangerang, Banten. Dengan didampingi oleh supir inisial R dan kernet truk S, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut.
“Kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) yang ditutupi oleh karton minuman teh ringan yang diangkut dari Madura tujuan Lampung. Tim P2 KANWIL DJBC BANTEN kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut,” ujarnya.
Pelaku diduga melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Nomor 39 Th 2007 tentang Cukai. Kini supir sedang dimintai keterangan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Recent Posts
- Lawan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Pererat Sinergi dengan Satpol PP Banten
- Lewat Sosialisasi, Bea Cukai Banten Edukasi Eksportir terkait Ketentuan Kepabeanan
- Bea Cukai Banten Berikan Edukasi Terkait Tata Laksana Impor dan Ekspor pada Forum Perpajakan
- Besar-Besaran, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
- Audiensi Penyusunan Kajian Kawasan Daur Ulang Berikat
Archives
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- March 2020
This Post Has One Comment
Modusnya di tutupi pake kardus Teh RIO.ada ada aja orang mau untung tapi gak taat pada hukum.