Dalam melaksanakan Fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Banten bekomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal dengan terus melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Provinsi Banten. Tugas tersebut dibawah payung operasi bernama “Gempur Rokok Ilegal”.
Gempur Rokok Ilegal merupakan tagline dari Bea Cukai sebagai komitmen dalam memberantas rokok ilegal yang diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan. Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai dan menjamin iklim usaha yang sehat khususnya bagi pengusaha yang telah patuh.
Bukti nyata upaya tersebut seperti yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, Tim Bidang P2 Kanwil DJBC Banten melakukan patroli darat dalam rangka Operasi Gempur. Tim kemudian melaksanakan pemantauan di sepanjang Jalan Toll Jakarta-Merak. Hingga Pada pukul 22.00 WIB, berdasarkan atas hasil analisa profil, terpantau truk dengan nopol AD mengarah ke Merak dan tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Rest Area Karang Tengah KM 13.5 Toll Jakarta – Merak, Pinang, Tangerang, Banten.
Dengan didampingi oleh supir, tim melakukan pemeriksaan terhadap muatan barang yang diangkut oleh truk tersebut dan kedapatan karton paket berisi rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai) yang diangkut dari Bawen, Semarang tujuan Lahat, Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan penindakan atas temuan tersebut.
“Totalnya 115 Bal, terdiri dari @20 slop @10bgks @20 btg atau dengan total keseluruhan 460.000 batang SKM merk JOYOMILD yang Tidak Dilekati Pita Cukai. Perkiraan Nilai Barang sekitar Rp. 469.200.000, dan mengakibatkan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 308.347.200.” Terang Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio.
Saat ini barang-barang tersebut telah dilakukan penahanan beserta supir truk yang bersangkutan, untuk dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut terhadap kasusnya.
“Bea Cukai Banten terus berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten, meskipun saat ini masih dalam masa pandemi yang membatasi pergerakan.” Ujar Rahmat Subagio.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal ini menjadi bukti nyata Bea Cukai dalam upaya mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, sehingga masyarakat maupun industri bisa terlindungi,” tutupnya.