(Tangerang Selatan) Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten, Mochamad Amir melaporkan sepanjang tahun 2022, Bea Cukai Banten telah banyak melakukan penindakan dan juga menggagalkan penyelundupan.
“Terkait penindakan, tercatat selama 2022 telah dilakukan 1321 penindakan Kepabeanan dan Cukai. Nilai estimasi barang dari 1321 penindakan tersebut mencapai Rp 97.262.421.905 dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 61.048.031.346,56. Penindakan tersebut juga buah hasil operasi Barang Kena Cukai Ilegal, dimana selama 2022 telah dilakukan operasi pasar dan juga operasi gempur rokok ilegal yang menghasilkan sekitar 1166 Surat Bukti Penindakan (SBP).” Terang Mochamad Amir.
Bea Cukai Banten gencar bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain di Provinsi Banten. Sinergi dengan BNNP Banten dilakukan dalam rangka pengawasan dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) di wilayah provinsi Banten. Dengan adanya sinergi yang baik, Bea Cukai Banten dan BNNP Banten berhasil menggagalkan banyak penyelundupan di wilayah Provinsi Banten.
Untuk Kanwil DJBC Banten telah melakukan 8 penindakan NPP (1018 gram Methamphetamine, 11 kg Ganja dan 2.617.382 gram Shabu) dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 5.163.500.000, KPPBC TMP Merak telah melakukan 18 penindakan NPP (5485 Butir NPP Jenis HEXYMER, 4000 Butir TRAMADOL, 100 Butir NPP JENIS TRAMADOL HCL 50mg, 7 kg Sabu , 157 Gram Pil Kuning, 33 Gram Tembakau Sintetis, 44 gram Ganja Cannabis dan 0,3 Gram METAMPHETAMINE dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar 12.224.990.000 dan KPPBC TMP A Tangerang telah melakukan 13 penindakan NPP(52,28 gram Tembakau Sintetis, 10 ml Ganja Cair, 1,44 gram Methamphetamin dan 757,92 gram Ganja) dengan total nilai barang hasil penindakan Rp. 14.510.000. Dengan keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, Bea Cukai Banten ikut serta dalam menyelamatkan banyak generasi muda dari penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan.
Pada tahun 2022 Kantor Wilayah Bea Cukai Banten juga berhasil menerima berbagai penghargaan. Piagam Penghargaan kepada PPNS Kanwil DJBC Banten dari Kepolisian Daerah Banten atas Peran Aktif Koordinasi dengan seksi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Banten Tahun 2022 dan Piagam Penghargaan dari BNNP Banten atas Partisipasinya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah provinsi Banten Tahun 2022 serta Piagam Penghargaan Prestasi Kategori Luar Biasa Baik dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan KEP131/BC/2022 tanggal 15 Agustus 2022 atas keberhasilan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp16.706.359.886,00 pada penindakan atas penimbunan 15.552 botol MMEA eks impor tidak dilekati pita cukai di Pergudangan Surya Grand Cisoka.
Sinergi tidak hanya dilakukan selama melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan saja, sinergi juga dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan bersama Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pada Agustus 2022 telah dimusnahkan barang bukti 4.392.400 batang rokok ilegal. Total nilai barang mencapai Rp 8,8 Milyar rupiah dan potensi kerugian negara mencapai Rp6,27 Milyar rupiah. Selain itu ada juga Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), antara lain : 9.574.560 batang Rokok Sigaret; 20 batang Cerutu; 8,39 Liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa Vape; 4.124 Liter MMEA; 663 Pcs Kancing; dan 2 Karton Golden Stock Beef Noodles. Dimana perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih sebesar Rp. 10,4 Milyar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,4 Milyar.
Selain dilakukan secara seremonial di Kanwil DJBC Banten, Pemusnahan pada tahun 2022 masih menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan dimana menggunakan tanur semen bersuhu tinggi (dengan suhu mencapai 1500-1800 derajat celcius dan stabil), sehingga dapat menghancurkan barang yang akan dimusnahkan tanpa menyisakan residu dan tidak berdampak pada kerusakan lingkungan (Ramah lingkungan) serta mendukung program Go Green.
Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio menyampaikan Kinerja Kanwil DJBC Banten di bidang penindakan semakin baik dengan adanya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. “Bea Cukai Banten akan tetap selalu optimis untuk berjuang dalam menaklukkan setiap rintangan yang mungkin akan menjadi tantangan
berat di tahun 2023 ini. Selain meningkatkan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Banten juga akan Kembali melakukan inisiasi pencegahan dengan meningkatkan intensitas sosialisasi dan operasi pasar dalam skala besar yang juga akan menjadi bagian dari implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.” Tegas Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten.
“Provinsi Banten memiliki wilayah yang luas sehingga pengawasan kedepannya akan lebih masif kami lakukan, mengingat Banten merupakan jalur distribusi antara Sumatera dan Pulau Jawa. Bea Cukai Banten akan terus melindungi masyarakat dan terus menjalankan fungsi sebagai Community Protector terhadap barang-barang ilegal yaitu rokok, narkotika, dan barang-barang impor ilegal. Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Banten apabila menemukan kegiatan ilegal di bidang Kepabeanan dan Cukai, agar dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai Terdekat untuk segera kami tindak lanjuti” Tambahnya.
Dengan tetap fokus terhadap pelaksanaan tugas melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya asal impor, Kanwil Bea Cukai Banten akan terus melanjutkan dan mengembangkan sinergi dan koordinasi dengan semua aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di wilayah Banten. Namun upaya penindakan dan penyidikan pelanggaran ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai, selain terhadap barang-barang impor, juga akan tetap mejadi prioritas di Tahun 2023.