(Tangerang Selatan) Kanwil DJBC Banten menambah lagi pelaku usaha yang menerima fasilitas Kawasan Berikat. Kawasan berikat merupakan Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Kegiatan yang utama yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat adalah kegiatan pengolahan atau memproses bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.
Fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran produknya adalah untuk tujuan ekspor dan/atau untuk dijual ke Kawasan Berikat lainnya. Bagi perusahaan industri/manufaktur yang berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan antara lain Penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22; Tidak dipungut PPN dan PPnBM; dan juga Pembebasan cukai.
Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang memperoleh fasilitas Kawasan Berikat oleh Bea Cukai. Efisiensi waktu pengiriman barang dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS / Pelabuhan). Kemudian Fasilitas perpajakan dan kepabeanan memungkinkan PDKB dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global serta dapat melakukan penghematan biaya perpajakan. Selain itu untuk Cash Flow Perusahaan serta Production Schedule dapat lebih terjamin. Dan tetntunya dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.
Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJBC Banten diadakan rapat pemberian perizinan Fasilitas Kawasan Berikat secara Hybrid dengan PT Zinus Dream Indonesia. Perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur furnitur ini dan perlengkapan rumah ini berkesempatan memaparkan proses bisnisnya dan potensi-potensi perusahaan kedepannya sebelum mendapatkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat. Untuk penjualan, PT Zinus Dream Indonesia melakukan pemasaran secara offline dimana dilakukan dengan melalui proses ekspor ke kantor penjualan langsung di Amerika. Perusahaan juga memiliki nilai investasi mencapai 80 juta USD, selain itu perusahaan memiliki 1500 pekerja di setiap Factory dengan memberdayakan warga sekitar dari area Factory sebagai prioritas utama pekerja.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan bahwa pemberiaan perizinan fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi. “Kanwil DJBC Banten senantiasa memberikan pelayanan prima untuk pengguna jasa melalui kemudahan pemberian perizinan fasilitas. Yang sebelumnya pemberian perizinan hanya dapat dilaksanakan secara rapat tatap muka kini bahkan dapat dilakukan melalui media daring guna memudahkan pengguna jasa” “Kami Berharap perusahaan dapat memanfaatkan Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan seoptimal mungkin. Sehingga fasilitas dapat memberikan pengaruh positif untuk pengembangan proses bisnis perusahaan, baik dari segi penerimaan maupun penyerapan tenaga kerja dimana tentu akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pemanfaatan fasilitas yang optimal, laju ekspor akan maksimal sehingga tercapai Pemulihan Ekonomi Nasional” Tambahnya