Kota Tangerang Selatan. Bea Cukai Banten memberikan izin kepada PT. Anugerah Damai Abadi (The Barrels) sebagai Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA untuk melakukan kegiatan mempromosikan dan menjual MMEA di tempat selain yang diizinkan, yaitu di Area Pameran Summarecon Mall Serpong mulai dari 29 November sampai dengan 26 Desember 2021.
Sebagai pengusaha TPE yang telah memiliki NPBKC, perusahaan dapat mengajukan permohonan izin kepada Kepala KPPBC yang mengawasi dalam hal ini KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang. Hal ini didasarkan pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC menyatakan bahwa Pengusaha BKC yang akan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC wajib mendapatkan persetujuan dari kepala KPPBC yang mengawasi tempat kegiatan.
Selama Kegiatan Pameran Pengusaha TPE tetap wajib melakukan pencatatan dan apabila selama pameran terjadi penyalahgunaan atas persetujuan ini maka Pengusaha TPE akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap PT Anugerah Damai Abadi secara langsung dilakukan oleh KPPBC TMP A Tangerang selama pameran diadakan.
Menurut Assisten Head Of Finance and Accounting PT Anugerah Damai Abadi, Iwan Kurniawan dengan adanya pameran tersebut dapat membantu perusahaan memperkenalkan produk-produk baru dan memperkuat brand & image Outlet. Selain itu perusahaan dapat memperoleh tambahan keuntungan dengan memperluas wilayah pemasaran, disamping penjualan secara reguler di outlet baik secara presentase maupun nominal rupiah ( dengan presentase kenaikan pendapatan +20% atau mencapai senilai 70 – 100 jutaan selama terselenggaranya pameran ).
“Harapan kami tentunya agar Bea Cukai dapat terus memberikan dukungan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa bertahan di masa pandemi ini, dengan selalu memfasilitasi dan mempermudah proses perijinan serta tetap mendukung perusahaan agar bisa mengembangkan produk dan wilayah penjualannya” tutur iwan. Dalam kesempatan terpisah Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio mengatakan pentingnya mendukung perusahaan–perusahan yang tertib terhadap peraturan dalam upaya menciptakan iklim perdagangan yang kondusif di masa pandemi seperti sekarang ini. “Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melayani pengguna jasa dengan terus memberikan fasilitas dan mempermudah perizinan, guna mendukung dalam mengembangkan dan menghidupkan bisnisnya. Tentunya diharapkan dengan adanya kegiatan promosi tersebut, perusahaan dapat meningkatkan penjualan sehingga akan turut serta membantu mengembalikan kestabilan aktivitas perekonomian untuk Pemulihan Ekonomi Nasional” Ujar Rahmat.