Gempur Rokok Ilegal, Kaban Gencarkan Sosialisasi Cukai ke Masyarakat

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal tahun 2024, Kanwil DJBC Banten melaksanakan operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten.

Pada bulan Maret, Kanwil Bea dan Cukai Banten melaksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Kec. Ciputat, Kec. Ciputat Timur, dan Kec. Pamulang.

Tim Operasi Gempur Rokok Ilegal memberikan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya warung-warung disekitar dan menyebarkan/menempelkan leaflet gempur rokok illegal. Sasar para pedagang eceran, Kaban juga menekankan bahaya menjual rokok ilegal yang merupakan salah satu pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diberikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat khususnya pedagang rokok agar lebih paham aturan dan terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.

Ikuti kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama Kaban selanjutnya ya, Sobat Kaban!

Leave a Reply