TANGERANG SELATAN – Bea Cukai Banten menerima kunjungan dari PT Redeco Petrolin Utama pada Selasa 14 Mei 2024. Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil DJBC Banten, kedatangan stakeholder tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Rahmat Subagio, beserta jajaran.
Adapun maksud dari kunjungan PT Redeco Petrolin Utama adalah untuk menyampaikan penghargaan sebagai apresiasi atas pelayanan prima yang telah diberikan oleh Bea Cukai Banten dalam rangka penerapan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Pabean, dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan. “Dengan fasilitas kepabeanan yang diberikan Bea Cukai, diharapkan dapat membantu para pelaku industri mengembangkan usahanya sehingga pemanfaatan fasilitas ini dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor.” pungkas Beliau.
Direktur Utama PT Redeco Petrolin Utama, Ronny Moniaga, mengatakan bahwa apresiasi ini kami tujukan kepada Bea Cukai Banten atas layanan prima yang telah diberikan. “Informasi yang kami butuhkan terkait ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai disampaikan secara cepat dan jelas, serta pelayanan yang kami terima melebihi janji layanan yang telah ditetapkan.” ujar Ronny
PT Redeco Petrolin Utama berada di bawah lingkup pengawasan KPPBC TMP Merak. Perusahaan ini juga menjalankan kegiatan sebagai Tempat Penimbunan Sementara (TPS). TPS sendiri adalah bangunan dan/atau lapangan untuk menimbun barang impor atau ekspor sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Selain fasilitas TPS, PT Redeco Petrolin Utama juga telah mendapatkan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) pada 7 juni 2021. PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. PLB memiliki manfaat diantaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel, serta asal dan tujuan barang yang fleksibel.
Kanwil DJBC Banten senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa di wilayah kerjanya. Sesuai fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, Bea Cukai Banten berkomitmen mendukung kemajuan Perindustrian dan Perdagangan demi meningkatkan perekonomian Indonesia.