(Tangerang, 19/9/2023) Bersama dengan Bank Indonesia Provinsi Banten, Kanwil DJBC Banten turut serta melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekspor/impor di wilayah Banten di Episode Gading Sepong, Kabupaten Tangerang dalam bentuk talkshow yang dihadiri oleh 200 korporasi yang terdiri dari seluruh responden survei dan contact liaison dan stakeholders Bank Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai perekonomian terkini di wilayah Provinsi Banten, serta melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) serta meningkatkan hubungan yang baik dengan pelaku usaha di wilayah Banten.
Dihadiri oleh Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, BPS Provinsi Banten, Bambang Widjonarko, BI Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan, Harrizal Fitra, BI Departemen Statistik, Pujiastuti, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, DPP Apindo, Nurdin Setiawan, Biro Ekbang Provinsi Banten, Alex, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Hario K Pamungkas dan Pimpinan Cabang Bulog Tangerang, Omar Sharif, kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi antar instansi dan lembaga pemerintah di wilayah Provinsi Banten.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 2 peraturan turunan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan nomor 272/KMK.04/2023 Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan
Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia berlaku 1 Agustus 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam berlaku 1 Agustus 2023.
Pada kesempatan ini, disampaikan bagaimana peran Bea Cukai berperan sebagai regulator dalam proses ekspor dan impor khususnya dalam mengawasi kepatuhan terhadap peraturan DHE dan DPI, pengawasan terhadap DHE/DPI, termasuk audit, pemeriksaan, dan pengendalian dokumen serta konsekuensi pelanggaran ketentuan DHE/DPI, termasuk sanksi yang mungkin dikenakan.
Adapun jenis barang barang ekspor sumber daya alam dengan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia sesuai KMK Nomor 272/KMK.04/2023 yaitu sektor komoditas pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan dengan total pos tarif sebanyak
1.545.
Sebagai informasi bahwa hasil pengawasan Bank Indonesia atas kewajiban pemasukan kedalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrument penempatan DHE SDA dan hasil pengawasan OJK atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account menjadi dasar bagi DJBC untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi instansi dan lembaga Pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri untuk terus berkembang demi menjaga kesinambungan pembangunan nasional, mendukung peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” ujar Rahmat Subagio.
Bea Cukai Banten senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha khususnya di wilayah Banten agar ketentuan dan peraturan kepabeanan dan cukai dapat diterima langsung bagi pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bentuk perwujudan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Industrial Assistance yang memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor.
This Post Has One Comment
Sangat bermanfaat! Saya akan menyimpan ini untuk referensi saya,kunjungi Tel U