(Tangerang Selatan) Bea Cukai Kanwil Banten kembali berikan pembekalan ketentuan Kepabeanan dan Cukai kepada anggota TNI di Kodiklat TNI Serpong. Kegiatan ini mendukung pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan TNI AD tentang Pendampingan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat pada Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Materi pembekalan terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai terutama wewenang pada bidang pengawasan. Sementara itu diklat diikuti peserta diklat Susjab Ormil XXX dan peserta Susjab Kimmil XXIV, yang dilaksanakan di Pusat Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Pusdikbangspes) Kodiklat TNI pada 30 dan 31 Mei 2023 .
Sebagai narasumber Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan pada Kanwil DJBC Banten Eka Mustika Galih, yang berkesempatan menyampaikan materi Pengantar Kepabeanan dan Cukai, dan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai. “Dengan adanya pembekalan ini tentunya akan membantu rekan-rekan TNI dalam memahami ketentuan dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai. Sehingga kedepannya sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dengan TNI akan semakin optimal. Dimana muncul pemahaman yang sama terkait ketentuan-ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai itu sendiri.” jelas Eka Mustika Galih.
“Sebagai informasi, dengan keterlibatan Bea Cukai dalam pembekalan ini tentunya akan semakin memperat hubungan baik antara Bea Cukai dan TNI. Ketika hal tersebut terwujud, tentunya Bea Cukai dan TNI dapat memaksimalkan fungsi pengawasan yang erat kaitannya dengan penegakan hukum” Tambahnya.
Selain pembekalan, Bea Cukai Kanwil Banten juga berkesempatan menyampaikan sosialisasi terkait pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dimana selama bulan Mei dan Juni Bea Cukai Kanwil Banten melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal, yang mengedepankan upaya preventif dengan melaksanakan operasi pasar dan sosialisasi aturan cukai serta bahaya rokok ilegal.
Dalam operasi gempur rokok ilegal ini, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) laimnya, untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan atas peredaran barang kena cukai. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengamanan atas hak-hak keuangan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal, karena rokok ilegal dapat menyebabkan dampak negatif kepada kesehatan masyarakat.