Serang – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 pada Senin (06/12). DIPA tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Banten, H. Wahidin Halim, di Pendopo Lama Gubernur Banten, Komplek Gd. Negara, Jl. Brigjen KH Syam’un No.5, Kotabaru, Serang. Acara tersebut disaksikan baik secara langsung maupun virtual oleh wakil gubernur, para bupati/walikota, unsur forum dan komunikasi pimpinan daerah, sekretaris daerah, dan para pimpinan instansi vertikal provinsi Banten.
Dalam acara tersebut, Wahidin Halim memberikan arahan kepada seluruh lembaga/instansi vertikal di Provinsi Banten agar dapat mengelola dana APBN termasuk OPD pada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota agar segera memulai proses pelaksanaan yang diawali dengan persiapan pelelangan, proses pengadaan, dan pelaksanaan fisik secara tepat waktu.
Pada lingkup Provinsi Banten, Alokasi APBN Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 27,4 trilyun, yang terdiri dari Dana Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp 61,90 milyar, dana Tugas Pembantuan (TP) Rp 65,66 milyar, dana Kantor Pusat (KP) yang dilaksanakan oleh instansi vertikal yang mengelola urusan absolut sebesar Rp 3,82
trilyun, dana Kantor Daerah (KD) yang dilaksanakan oleh instansi vertikal yang mengelola urusan non-absolut sebesar Rp 7,43 trilyun serta transfer ke daerah sebesar Rp 14,62 trilyun dan dana desa sebesar Rp 1,22 trilyun.
Pada kesempatan perbincangan dengan Gubernur Banten, Kepala Kanwil DJBC Banten Rahmat Subagio menyampaikan “Kami tetap bersemangat untuk memberikan performa dan kinerja terbaik dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan DIPA yang diberikan, dan siap untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar instansi guna melanjutkan akselerasi atau percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penguatan Reformasi”
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.