Halo Sobat Kaban!
Sehubungan dengan PENG-1/BC.07/2024 dan PENG-1/WBC.07/2024 hal Larangan Menerima Parsel/Bingkisan Atau Hadiah Lainnya disampaikan sebagai berikut :
- Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturrahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya agar dilaksanakan dengan hikmat, tidak secara berlebihan, senantiasa peka terhadap lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pejabat dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Hal itu demi menghindari timbulnya benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan disiplin/kode etik dan kode perilaku, hingga risiko sanksi pidana;
- Seluruh Pejabat/Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menolak parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M serta melaporkan penolakan gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) masing-masing unit kerja sesuai ketentuan pada peraturan mengenai pelaporan gratifikasi;
- Kepada Pengguna Layanan Kepabeanan dan Cukai / vendor / pihak terkait lainnya, kami mengimbau untuk tidak memberi gratifikasi/suap misalnya dan tidak terbatas pada pemberian berupa parsel/bingkisan atau hadiah lainnya dalam bentuk apapun (uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, dan fasilitas lainnya) kepada pejabat maupun pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai tidak terbatas pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M;
- Kepada pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran atas komitmen tersebut di atas, agar melaporkan ke saluran pengaduan Direktorat Jenderal bea dan Cukai melalui www.wise.kemenkeu.go.id atau www.beacukai.go.id/pengaduan atau contact center Bravo Bea Cukai nomor: 1500225 dan/atau nomor pengaduan Kantor Wilayah DJBC Banten nomor : 0811-1200-0977;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai selaku pelapor tidak akan dipersulit dalam memperoleh pelayanan Kepabeanan dan Cukai.